Selasa, 26 Oktober 2010

ILMU PENGETAHUAN BERKEMBANG PESAT DI DALAM NEGARA ISLAM

Pernyataan bahawa agama bertentangan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ,sama sekali tidak tepat dalam islam.Sejarah menunjukkan bahwa hampir semua ilmu pengetahuan diraih kaum Muslimin pada saat mereka berada dalam naungan hukum islam, bukan pada saat hukum islam dipisahkan dari kehidupan mereka.Bahkan buku-bku sejarah karangan ppenulis non-muslim pn mengakui kenyataan ini. Bukti yang lain adalah adanya berbagai kata yang biasa digunakan di Barat, seperti ;Alcohol, cipher, sugar, algebra, admiral, alchemy, atlas, coffee, cotton, dan sebagainya, yang berasal dari istilah bahasa arab. Banyak diantara kata-kata tersebut yang biasa digunakan dalam khazanah ilmu pengetahuan berasal dari Negara islam. Inilah indikasi bahwa budaya ilmiah sudah berkembang dengan baik disana.

Ilmu pengetahuan berkembang pesat dalam naungan Islam. Tidak ada penindasan sebagaimana yang dilakukan otoritas gereja di Eropa, yang mengakibatkan “ era kegelapan “,sampai akhirnya masyarakat menghapuskan pengaruh gereja. Para pemikir islam mendefinisikan dengan jelas dua jenis pengetahuan. Ibnu Khaldun dalam kitabnya,Al-Mukaddimah,mengatakan bahwa pengetahuan ( `uluum) itu ada dua macam ,yaitu ilmu Thabi`i (alamiyah) dimana manusia mendapatkan melalui pemikirannya, dan ilmu Naqliy (pemberitaan) yang diperoleh manusia dari yang membuatnya.. Yang pertama adalah pengetahuan-pengetahuan yang bersifat rasional dan filsafat yang diperoleh seorang dari pemikirannya sendiri. Dengan pemikirannya, ia memperoleh topik-topiknya, masalah-masalahnya, dan seluruh bukti-buktinya,maupun juga asfek pengajarannya,sehingga melalui pengamatan dan pembahasan , ia mengetahui yang benar dari yang keliru dengan potensi akalnya. Yang kedua adalah pengetahuan-pengetahuan Naqliyah(imformatif), yang seluruhnya disandarkan pada berita-berita dari sumber syara`. Pada jenis yang kedua ini, akal tidak turut campur kecuali mengaitkan masalah-masalah yang bersifat cabang (furu`) kemasalah pokoknya (‘ushul). Ibnu Khaldun juga mengatakan ,

“Pengetahuan-pengetahuan yang bersifat rasional dan alamiyah dimiliki oleh seluruh umat manusia ,karena manusia memperoleh pengetahuan tersebut melalui tabiat pemikirannya”.
Sedangkan dalam penentuan hukum Islam,kaum Muslim dilarang mengambil dari sumber-sumber lain kecuali dari nash-nash syara` . Allah Swt memerintahkan dan mewajibkan kaum Muslim untuk merujuk pada petunjuk wahyu dalam mengatur urusan kehidupan.

Kaum Muslim memahami bahwa pengetahuan yang bersifat rasional dan alamiyah terbuka bagi siapa saja yang ingin mempelajarinya. Dalam wilayah ilmu murni, kita boleh menggunakan akal kita; atau mengambil pendapat-pendapat yang bersifat teknis dan alamiyah dari pemikiran orang lain. Sebagai contoh ,bila seseoarang hendak merancang mesin mobil, ia boleh merujuk pada rancangan mesin yang sudah ada tanpa perlu mempertimbangkan lagi siapa yang membuatnya, Muslim atau Non-Muslim. Ilmu-ilmu murni tidak melibatkan sudut pandang seseorang tentang kehidupan, bak kapitalisme, budhisme, atau Islam. Ilmu murni memberikan pemahaman yang sama bagi semua orang.

Dengan demikian,jelas bahwa kaum Muslim terdahulu telah meraih tingkat perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat tinggi pada masa itu serta menjadi pelopor ilmu pengetahuandi berbagai bidang baru.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan